Satyalancana Karya Satya 2025: Momentum untuk Berkarya Lebih Baik
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Satyalancana Karya Satya bukan sekadar penghargaan atas masa pengabdian seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan sebuah simbol komitmen dan dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dalam upacara penyematan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Presiden RI Tahun 2025 yang berlangsung di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan bahwa penghargaan ini harus dimaknai sebagai motivasi untuk terus berkembang, berinovasi, dan menjawab tantangan zaman.
Sri Sultan menyampaikan bahwa penghargaan ini mencerminkan perjalanan panjang dalam mengabdi, namun lebih dari itu, ia adalah pengakuan atas integritas dan kualitas kerja yang telah ditunjukkan. Dalam filosofi Jawa, terdapat ungkapan “Ngudi kasampurnaning urip” yang berarti upaya tiada henti untuk mencapai kesempurnaan hidup. Menurut Sri Sultan, semangat ini sejalan dengan tugas PNS yang tidak hanya menjalankan rutinitas, tetapi juga bertanggung jawab untuk memberikan solusi nyata dan bermanfaat bagi masyarakat.
Di era yang penuh tantangan seperti sekarang, birokrasi dituntut untuk lebih adaptif, transparan, dan efisien. Masyarakat semakin cerdas dan kritis terhadap pelayanan publik, sehingga setiap kebijakan dan langkah birokrasi akan berdampak langsung pada kehidupan mereka. Oleh karena itu, Sri Sultan mengajak seluruh PNS untuk menjadikan penghargaan ini sebagai pemantik semangat dalam meningkatkan kualitas kerja dan menjawab tuntutan zaman dengan dedikasi tinggi.
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 409 PNS Pemda DIY menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 60/TK/TAHUN 2025. Mereka terdiri dari 123 PNS dengan masa pengabdian 30 tahun, 58 PNS dengan masa pengabdian 20 tahun, dan 228 PNS dengan masa pengabdian 10 tahun. Penyematan dilakukan oleh Gubernur DIY, Wakil Gubernur DIY, Sekda DIY, Kajati DIY, KPTA DIY, dan Wakil Gubernur AAU.
Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa proses penganugerahan tidak hanya berdasarkan lamanya masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan loyalitas, kedisiplinan, dan integritas. Prosesnya melalui verifikasi dan penilaian yang ketat, dimulai dari pengusulan oleh OPD hingga penetapan oleh Presiden melalui Sekretariat Militer Presiden.
Satyalancana Karya Satya merupakan tanda kehormatan dari Presiden Republik Indonesia kepada PNS yang telah menunjukkan kesetiaan terhadap Pancasila, UUD 1945, serta pengabdian yang jujur dan disiplin selama minimal 10, 20, atau 30 tahun. Syarat utamanya adalah berstatus aktif, bebas dari hukuman disiplin berat, dan memiliki rekam jejak kerja yang baik.