Pemangkasan Dana TKD dan Krisis Kemandirian Fiskal Daerah

Pemangkasan dana TKD Vs kemandirian fiskal
Sumber :
  • Bing Image Creator

 

img_title Pemda DIY Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo di Malioboro, Sejumlah Aset Publik Rusak

VIVA Jogja - Rencana pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 memicu kekhawatiran di kalangan pemerintah daerah. Dengan alokasi TKD yang turun drastis dari Rp848 triliun pada 2025 menjadi Rp650 triliun, sejumlah kepala daerah yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menyuarakan kegelisahan mereka terhadap masa depan pembangunan daerah.

Pemangkasan ini dinilai menempatkan pemerintah daerah dalam posisi sulit: antara memenuhi kewajiban belanja pegawai yang terus meningkat atau melanjutkan program pembangunan yang mendesak. Dilema ini, menurut Guru Besar Tata Kelola Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Phil Gabriel Lele, mencerminkan akar persoalan yang lebih dalam yakni lemahnya kemandirian fiskal daerah.

img_title Prima Go Diluncurkan di DIY, Dorong Perempuan Pelaku UMKM Naik Kelas di Era Ekonomi Digital

“Mayoritas penerimaan daerah masih sangat bergantung pada pusat. Ketika kebijakan fiskal pusat berubah, daerah langsung terdampak. Ini menunjukkan betapa rapuhnya struktur fiskal kita,” ujar Gabriel beberapa waktu lalu.

Gabriel menyoroti bahwa ketergantungan ini diperparah oleh kebijakan belanja yang sangat mengikat. Pemerintah pusat menetapkan batasan belanja rutin, termasuk gaji dan tunjangan, tidak boleh melebihi 30% dari total anggaran. Di sisi lain, alokasi untuk sektor infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan juga sudah ditentukan porsinya.

img_title DIY Perkuat Diplomasi Budaya Jawa di Suriname

Namun, ironi muncul ketika pemerintah pusat justru menambah beban belanja pegawai daerah melalui pengangkatan besar-besaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). “Pusat membatasi belanja pegawai, tapi di saat yang sama menambah beban ke daerah. Ini kontradiktif dan membingungkan,” tegas Gabriel.

Dampaknya, ruang fiskal kepala daerah untuk menjalankan program prioritas dan janji kampanye menjadi sangat terbatas. Gabriel menyebut bahwa diskresi kepala daerah semakin menyempit karena anggaran telah terkunci untuk pos-pos wajib.

“Banyak kepala daerah akhirnya tidak bisa memenuhi janji politiknya karena anggaran sudah habis untuk belanja yang tidak bisa diganggu gugat,” jelasnya.

Dalam kondisi seperti ini, Gabriel memperkirakan bahwa pemerintah daerah akan mencari celah fiskal melalui peningkatan retribusi dan pajak daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa langkah ini bisa menjadi bumerang jika dilakukan secara sembrono.

Halaman Selanjutnya
img_title