Mendesak, Sinkronisasi BUMDes dan Koperasi Desa Merah Putih
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Diskusi mengenai masa depan ekonomi desa kembali mengemuka dalam seminar bertajuk “Penguatan Tata Kelola dan Sinkronisasi Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes” yang digelar di Kampus Terpadu Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Sabtu (29/11/2025). Agenda ini menghadirkan Ketua Dewan Pengawas Ikatan Akuntan Indonesia sekaligus Ketua Umum Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG) Prof Mardiasmo.
Dalam paparannya, Mardiasmo menyoroti potensi benturan kewenangan antara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang telah berkembang sejak lahirnya UU Desa 2014, dengan kebijakan baru pemerintah mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh desa. Menurutnya, tanpa penyelarasan tata kelola, keberadaan dua lembaga ekonomi desa ini berisiko menimbulkan duplikasi program, persaingan tidak sehat, hingga kebingungan di tingkat masyarakat.
“Kalau tidak disiapkan governance-nya, akan terjadi tumpang tindih antara dua lembaga yang sebenarnya punya tujuan sama. Maka sinkronisasi sejak awal menjadi keharusan,” tegasnya.
Mardiasmo menekankan bahwa BUMDes maupun Koperasi Desa Merah Putih tidak bisa dipandang semata sebagai entitas bisnis. Keduanya adalah instrumen pemberdayaan sosial yang membutuhkan legitimasi publik. Karena itu, paradigma tata kelola harus bergeser dari orientasi profit menuju New Public Governance yang menekankan nilai publik, kepercayaan, serta partisipasi warga.
Ia menegaskan empat fondasi utama yang harus menjadi pijakan: etika, transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan. “Semua dimulai dari integritas. Tanpa etika, transparansi, dan akuntabilitas, tata kelola hanya akan menjadi jargon,” ujarnya.
Selain aspek kebijakan, Mardiasmo juga menyoroti tantangan kapasitas sumber daya manusia di desa. Banyak BUMDes maupun koperasi masih menghadapi kendala literasi akuntansi, laporan keuangan yang tidak standar, serta keterbatasan pengalaman bisnis. Kondisi ini, menurutnya, menuntut kolaborasi erat antara akademisi, profesi akuntan, dan pemerintah desa.
“IAI, perguruan tinggi, dan Kantor Jasa Akuntan harus hadir sebagai pendamping profesional. Penguatan kapasitas desa tidak mungkin terjadi tanpa sentuhan keilmuan. BUMDes dan koperasi harus memastikan manfaat bagi masyarakat tidak hanya efisien, tetapi juga adil,” pungkasnya.
Seminar ini menjadi momentum penting untuk menegaskan bahwa pembangunan ekonomi desa tidak cukup hanya dengan regulasi, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang sinkron, kapasitas SDM yang memadai, serta komitmen bersama agar lembaga ekonomi desa benar-benar menjadi motor kesejahteraan masyarakat.