Sleman Terbitkan Perda RPIK, Industri Didorong Jadi Motor Ekonomi Daerah
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kabupaten Sleman resmi mengesahkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) 2025–2045 menjadi Peraturan Daerah. Kebijakan ini menargetkan kontribusi sektor industri pengolahan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) mencapai 15,56 persen pada tahun 2045, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah yang selama ini masih bertumpu pada sektor jasa dan perdagangan.
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menegaskan bahwa Perda RPIK telah disusun selaras dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015–2035 dan Rencana Pembangunan Industri DIY 2019–2039. “Kami memastikan Perda ini mengacu pada visi pembangunan jangka panjang daerah dan mendukung prioritas pembangunan nasional di sektor industri, dengan tetap berpedoman pada tata ruang,” katanya.
Harda menambahkan, Perda RPIK diharapkan mampu memeratakan pembangunan ekonomi, meningkatkan daya saing, sekaligus menjaga keseimbangan investasi. Ia menekankan bahwa pembangunan industri harus melibatkan petani, pelaku usaha mikro, serta industri kecil agar manfaatnya dirasakan secara luas. “Industri tidak boleh berdiri sendiri, melainkan harus berkolaborasi dengan masyarakat lokal,” ujarnya.
Dengan pengesahan Perda RPIK, Sleman menegaskan komitmennya menjadikan sektor industri sebagai motor penggerak ekonomi daerah. Tantangan besar menanti, namun dengan strategi yang terarah dan dukungan lintas sektor, target kontribusi 15,56 persen terhadap PDRB pada 2045 diyakini dapat dicapai.
Ditambahkan Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Sleman, Dwi Wulandari, menjelaskan bahwa target tersebut merupakan hasil proyeksi jangka panjang. “Jika seluruh program pengembangan industri dalam RPIK berjalan sesuai rencana, kontribusi industri pengolahan bisa menyentuh 15,56 persen pada 2045,” ujarnya.
Diketahui, RPIK Sleman menetapkan lima fokus pembangunan industri selama dua dekade ke depan, yakni pengembangan industri unggulan, perwilayahan industri, penguatan sumber daya manusia, pembangunan sarana-prasarana, serta pemberdayaan industri. Sektor unggulan yang akan didorong mencakup makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kayu dan rotan, farmasi termasuk obat tradisional, serta industri berbasis teknologi seperti perangkat lunak, animasi, dan reparasi mesin kendaraan.
Saat ini Sleman telah memiliki 35 sentra industri yang tersebar di berbagai wilayah. Ke depan, kawasan perwilayahan industri akan difokuskan di Berbah, Kalasan, Sleman, dan Gamping. Pemerintah daerah juga menyiapkan strategi kunci berupa pengembangan SDM industri, pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan, penguatan teknologi dan inovasi, serta dukungan pembiayaan dari bank daerah, BUMN, dan pemerintah.