Polda DIY Terima Penghargaan, Usut Mafia Tana
- Humas Polda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) meraih penghargaan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas keberhasilan dalam mengusut tuntas tindak pidana pertanahan, termasuk kasus mafia tanah yang menimpa seorang warga lansia, Mbah Tupon.
Penghargaan tersebut diberikan kepada Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, serta 16 penyidik dan penyidik pembantu Ditreskrimum Polda DIY. Prosesi penyerahan berlangsung dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 di Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, 3–5 Desember 2025.
Selain piagam penghargaan, jajaran Polda DIY juga menerima pin emas yang disematkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono, bersama Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Apresiasi ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme Polda DIY dalam penegakan hukum di bidang pertanahan.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan tersebut. Menurutnya, pencapaian ini menjadi dorongan moral bagi jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kinerja dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya kepemilikan tanah yang sah.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan profesionalitas dalam penegakan hukum, khususnya terhadap tindak pidana pertanahan. Polda DIY berkomitmen memberantas praktik mafia tanah dan memastikan hak-hak masyarakat terlindungi secara adil,” ujar Ihsan.
Kasus mafia tanah Mbah Tupon menjadi salah satu perhatian publik karena menyoroti kerentanan warga terhadap praktik ilegal yang merugikan. Keberhasilan Polda DIY dalam mengusut kasus tersebut dinilai sebagai bukti nyata komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat kecil.
Ke depan, Polda DIY menegaskan akan memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN serta seluruh pemangku kepentingan. Langkah ini diambil untuk memperkuat pencegahan sekaligus penindakan tindak pidana pertanahan, sehingga kepastian hukum dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat.