Polisi Amankan 9 Anak dan 6 Dewasa Pelaku Pengeroyokan
- Instagram Polresta Jogja
Jogja –Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan sembilan anak dan enam orang dewasa pelaku pelajar pengeroyokan akibat kenakalan remaja di Jalan Bumijo, Jetis, Kota Jogja, yang viral Jumat (24/3/2023) lalu di media sosial disebut Klithih.
Kapolda DIY Irjen Suwondo Nainggolan mengungkapkan, awal mula dari pengeroyokan ini diduga dari perang sarung yang selama Ramadan ini kembali marak terjadi. Dari 15 orang pelaku, sembilan orang berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Sedangkan enam lain sudah dewasa.
"Hasil penyelidikan terhadap saksi-saksi dan dibantu kerjasama yang baik dari masyarakat, maka 15 pelaku, terdiri dari 6 orang dewasa dan 9 anak yang berkonflik hukum itu dilakukan penangkapan," ujar Suwondo saat jumpa pers di Mapolresta Jogja, Minggu (26/3/2023).
Dari keterangan teman korban maupun pelaku, kata Suwondo, peristiwa ini berawal dari rombongan korban bermaksud perang sarung atau tarung sarung dengan kelompok tertentu di daerah Demak Ijo, Sleman.
"Jumat 24 Maret 2023 sekitar 04.30 WIB, korban bersama rombongannya berjumlah 10 orang anak dengan empat sepeda motor berangkat dari rumah anak inisial T alamat di Nitikan, Umbulharjo bermaksud melakukan perang sarung dengan kelompok tertentu di Demak Ijo," katanya.
Dalam perjalanan tersebut, lanjut Kapolda, rombongan korban bertemu dengan dua pengendara sepeda motor. Kedua kelompok tersebut saling ejek. Sampai akhirnya dua pengenda sepeda motor itu mengejar korban.
"Sampai di pom bensin Jati kencana, datang lebih kurang 7 sepeda motor yang ikut mengejar rombongan korban," terangnya.
Kemudian sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) di daerah Bumijo, Jetis, Kota Jogja, korban dilempari batu. Korban kemudian terjatuh dan dikeroyok.
"Kemudian rombongan korban memutar balik, dilempar batu dan korban N terlempar tubuhnya jatuh. Setelah jatuh dilakukan pengeroyokan oleh korban oleh para pelaku ini," lanjutnya.
Dari data kepolisian, keenambelas pelaku yaitu RK (18), DK (19), SD (19) FR (18), IS (20), dan AMD (18). Sedangkan sembilan ABH yakni BR (15), BSB (16), AR (17), RC (17), RV (17) RF (16) FQ (16), ZD (15), serta RF (17).
Dari pengeroyokan ini, saat ini korban saat ini masih dirawat di RSUP dr Sardjito setelah menjalani operasi.
Polisi pun telah menahan seluruh tersangka di Mapolresta Jogja. Polisi mengenai pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan bagi pelaku yang berstatus sebagai anak berkonflik dengan hukum dalam penanganannya melibatkan Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Remaja (BPRR) Sleman.