Upaya Haji Non-Prosedural Kembali Digagalkan di Bandara YIA

Petugas imigrasi Bandara YIA menggagalkan keberangkatan tiga WNI untuk berhaji
Sumber :
  • Bing Image Creator

KULONPROGO, VIVA jogja - Petugas imigrasi Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) kembali menggagalkan keberangkatan tiga warga negara Indonesia yang diduga hendak melaksanakan ibadah haji melalui jalur non-prosedural. Peristiwa ini terjadi pada Rabu pagi, 13 Mei 2026, ketika tiga pria berinisial HWFR (43), AJ (48), dan DAJ (33) dihentikan sesaat sebelum memasuki gerbang penerbangan internasional. Ketiganya tercatat sebagai penumpang maskapai Scoot TR249 dengan tujuan Singapura, namun langkah mereka terhenti setelah sistem pengawasan keimigrasian mendeteksi adanya indikasi kuat bahwa perjalanan tersebut bukan sekadar wisata biasa.

img_title YIA Sukses Layani Debarkasi Perdana, Jemaah Haji Kulonprogo Pulang Disambut Hangat Keluarga

Ketiga pria itu diketahui berasal dari luar wilayah Yogyakarta. HWFR berasal dari Pamekasan, AJ dari Sampang, dan DAJ dari Tangerang. Berdasarkan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan bahwa mereka sebelumnya telah mencoba keluar negeri melalui jalur laut di Batam pada 10 Mei 2026 menggunakan Kapal Horizon 7. Upaya tersebut gagal, sehingga mereka beralih ke jalur udara dengan memilih YIA sebagai titik keberangkatan. Namun, identitas mereka sudah lebih dulu tercatat dalam sistem digital Molina Perlintasan dan SIPP, sehingga setiap gerak mereka berada dalam pengawasan ketat.

Kecurigaan semakin menguat ketika paspor HWFR dan AJ dipindai. Sistem menampilkan skor SOI (Subject of Interest) 100, sebuah indikator tertinggi yang menunjukkan bahwa penumpang tersebut masuk dalam kategori berisiko tinggi sebagai calon jamaah haji non-prosedural. Ketidaksesuaian antara keterangan tujuan perjalanan dengan data intelijen perlintasan membuat petugas tidak bisa tinggal diam. Profiling mendalam yang dilakukan aparat akhirnya memastikan bahwa keberangkatan mereka harus ditunda demi mencegah potensi pelanggaran hukum keimigrasian.

img_title Wagub DIY Usulkan E-Paspor untuk Jamaah Haji DIY, Dorong Inovasi Layanan Berbasis Teknologi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Tedy Riyandi, membenarkan adanya penundaan keberangkatan tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap warga negara sekaligus penegakan hukum. “Benar, petugas kami di Bandara YIA telah menunda keberangkatan tiga orang WNI tersebut. Langkah ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan profiling mendalam yang menunjukkan indikasi kuat bahwa mereka akan melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural,” ujarnya pada Jumat (15/05/2026).

Tedy menambahkan bahwa praktik haji non-prosedural memiliki risiko besar, baik dari sisi keselamatan maupun kepastian hukum jamaah di negara tujuan. Banyak kasus menunjukkan bahwa mereka yang berangkat melalui jalur ilegal berisiko menghadapi penolakan masuk, deportasi, bahkan masalah hukum serius di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Sertifikat Balik Nama YIA Rampung Tanpa BPHTB, Jadi Bandara Pertama di Indonesia