Pemkab Kulonprogo Percepat Pengadaan TKD Palihan, Audit Keuangan Jadi Landasan

Jajaran pejabat Pemkab Kulonprogo turun langsung melakukan survei lokasi calon lahan pengganti TKD
Sumber :
  • Dok Humas Pemkab Kulonprogo

 

img_title Seratus Petani Kulonprogo Ikuti Pelatihan Pencampuran Pestisida Aman

KULONPROGO, VIVA Jogja   Pemerintah Kabupaten Kulonprogo bergerak cepat merespons keluhan masyarakat Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, terkait kejelasan pelepasan dan pengadaan tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) yang terdampak pembangunan Yogyakarta International Airport (YIA). Pada Selasa (04/08/2026), jajaran pejabat Pemkab Kulonprogo turun langsung melakukan survei lokasi calon lahan pengganti TKD untuk memastikan kriteria teknis sekaligus mempercepat proses administrasi yang telah berlarut selama beberapa tahun terakhir.

Wakil Bupati Kulonprogo, Ambar Purwoko, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal proses pengadaan tanah pengganti hingga terealisasi sepenuhnya. Ia menyampaikan bahwa survei dilakukan bersama jajaran pejabat daerah, termasuk perwakilan dari Pura Pakualaman, Sekretaris Daerah, dan sejumlah kepala dinas. “Harapan kami agar pengadaan tanah ini segera terealisasi. Kondisi lapangan sudah baik, tinggal menunggu langkah teknis berikutnya setelah audit keuangan selesai,” ujarnya. Ambar menambahkan bahwa masyarakat diminta tetap tenang karena proses ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

img_title Pemkab Kulonprogo dan Baznas Siapkan Strategi Permanen Atasi Krisis Air Bersih

Dalam peninjauan tersebut, tim survei mengecek sejumlah titik lokasi calon pengganti TKD, salah satunya lahan produktif pertanian di wilayah Temon. Sekretaris Daerah Kulonprogo, Triyono, menyampaikan bahwa hasil peninjauan menunjukkan seluruh lahan memenuhi kriteria teknis. “Kami men-survei lahan di sebelah selatan SMPN 1 Temon dan sebelah barat. Semuanya memenuhi kriteria, ada saluran irigasi, dan masih digunakan sebagai sawah. Tidak ada masalah yang perlu dikhawatirkan,” jelasnya. Triyono menambahkan bahwa lahan pengganti yang disurvei merupakan kawasan pertanian subur dengan potensi besar bagi kesejahteraan masyarakat Palihan.

Proses pengadaan tanah pengganti TKD akan melalui tahapan appraisal, kesesuaian tata ruang, musyawarah harga, hingga pembayaran. Triyono menekankan bahwa musyawarah harga menjadi tahap penting sebelum pembayaran dilakukan. Ia berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga masyarakat segera memperoleh kepastian atas lahan pengganti.

img_title BWI Kulonprogo Mantapkan Langkah Menuju Transformasi Wakaf Produktif

Dari sisi akuntabilitas keuangan, Inspektorat Daerah Kulonprogo ditugaskan melakukan audit menyeluruh terhadap dana ganti rugi TKD yang tersimpan di rekening kalurahan sejak pelepasan awal. Inspektur Daerah Kulonprogo, Arif Prastowo, menjelaskan bahwa audit mencakup histori perolehan dan transaksi keuangan yang pernah dilakukan Pemerintah Kalurahan Palihan sejak 2019. “Kami menelusuri posisi keuangan, baik saat perolehan di tahun pertama maupun pembelanjaan yang pernah dilakukan pada 2019, 2020, dan 2025. Hasil audit ini akan menjadi dasar bagi panitia pengadaan tanah serta bahan pertimbangan bagi Bupati,” katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title