PNIB Tegaskan Negara Harus Hadir Melawan Intoleransi
- Istimewa
VIVA Jogja - Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik intoleransi yang mengancam kebebasan beribadah dan pendirian rumah ibadah. Ketua Umum PNIB, AR Waluyo Wasis Nugroho, atau yang akrab disapa Gus Wal, menyampaikan desakan agar aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap pelaku penghalangan ibadah. Ia menekankan bahwa konstitusi telah memberikan jaminan penuh atas hak beribadah bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.
Pernyataan tersebut muncul sebagai respons atas insiden pembubaran kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, pada Sabtu (24/5/2026). Peristiwa itu terjadi setelah massa dari salah satu organisasi masyarakat mendatangi lokasi dan menuntut penghentian ibadah dengan alasan perizinan serta keberatan warga. Tekanan massa membuat jemaat akhirnya terpaksa menghentikan kegiatan mereka.
Menurut Gus Wal, tindakan penghentian ibadah secara sepihak mencederai prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Ia menegaskan bahwa hak beribadah tidak boleh ditentukan oleh tekanan kelompok masyarakat, apalagi dengan dalih mayoritas dan minoritas. “Indonesia adalah negara hukum. Pelaksanaan ibadah bukan ditentukan oleh tekanan massa atau siapa yang mayoritas dan minoritas. Saatnya membangun kesetaraan sesama anak bangsa tanpa memandang agama dan suku, semua sama di mata hukum,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Lebih lanjut, Gus Wal menilai bahwa jika ada pihak yang merasa berhak menentukan izin beribadah orang lain, hal itu merupakan ancaman nyata terhadap demokrasi dan Pancasila. “Kalau ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh beribadah dan siapa yang tidak, maka itu adalah ancaman serius terhadap demokrasi dan Pancasila. Negara tidak boleh tunduk dan kalah oleh kelompok yang mengedepankan intoleransi terorisme,” tegasnya.
PNIB menekankan bahwa pelarangan ibadah bukanlah persoalan kecil. Larangan semacam itu menyentuh hak dasar manusia dan berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas. Gus Wal menegaskan bahwa tindakan tersebut harus ditangani dengan hukum yang tegas agar tidak menjadi preseden buruk. “Melarang orang beribadah bukan persoalan kecil. Itu adalah bentuk pelanggaran terhadap nilai kemanusiaan dan konstitusi. Tindakan semacam ini harus mendapatkan penanganan hukum yang tegas agar tidak menjadi preseden buruk,” katanya.
Dalam pernyataannya, PNIB juga menyampaikan dukungan kepada Densus 88, Polda DIY, dan Polri untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional. Gus Wal berharap aparat penegak hukum berani mengambil langkah ekstrem demi menjaga kondusivitas kehidupan berbangsa. “Siapa pun pelakunya, apabila terbukti melakukan tindakan intoleransi harus diproses sesuai hukum. Negara wajib hadir melindungi semua masyarakat. Jangan sampai hukum kalah oleh tekanan kelompok yang membawa narasi agama untuk membenarkan tindakan yang merusak persatuan,” ujarnya.
Gus Wal menambahkan bahwa tantangan terbesar bangsa saat ini adalah berkembangnya paham intoleransi, radikalisme, dan ideologi yang merongrong Pancasila. Ia mengingatkan bahwa Indonesia dibangun dari keberagaman, sehingga toleransi harus dijaga sebagai fondasi kehidupan berbangsa. “Indonesia dibangun dari keberagaman. Toleransi bukan berarti menghilangkan perbedaan, tetapi memastikan semua anak bangsa memiliki ruang yang sama untuk hidup, beribadah, dan berkontribusi bagi negeri,” tutupnya.
Dengan pernyataan ini, PNIB menegaskan komitmennya untuk terus mengawal nilai-nilai kebangsaan dan keberagaman. Desakan agar negara hadir melawan intoleransi menjadi pesan penting bahwa kebebasan beribadah adalah hak konstitusional yang tidak boleh diganggu oleh kepentingan kelompok tertentu. Momentum ini sekaligus menjadi pengingat bahwa Pancasila harus tetap dijadikan pedoman dalam menjaga persatuan dan kesetaraan di tengah masyarakat yang majemuk.