Usulan UMK Kabupaten Tegal 2025 jadi Rp 2.333.500
- Viva Jogja
TEGAL, Viva Jogja – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tegal tahun 2025 akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam rapat Dewan Pengupahan yang digelar Senin, 9 Desember 2024, semua pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga serikat pekerja, sepakat menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.
"Alhamdulillah sudah sepakat," ujar Agus Massani, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Jamsosnaker Disperintransnaker Kabupaten Tegal, usai rapat.
Menurutnya, kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dengan nilai nominal UMK mencapai Rp 2.333.500.
Kenaikan UMK tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 16 Tahun 2024. Permenaker ini diterbitkan 4 Desember 2024, mengacu pada arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Agus menjelaskan, penetapan kenaikan ini melibatkan berbagai unsur, termasuk Disperintransnaker, Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serta serikat pekerja seperti SPSI dan Serikat Mandiri PT Winner. Namun, meski akhirnya mencapai kata sepakat, perjalanan menuju kesepakatan tidak berjalan mulus.
"Awalnya, unsur serikat sempat keberatan," ungkap Agus.
Keberatan tersebut berkaitan dengan angka kenaikan yang dinilai belum memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL).