Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain:

1. Penganiayaan: 10 perkara dengan barang bukti berupa clurit, linggis, pisau, gunting, dan lainnya.

2. Asusila :11 perkara dengan barang bukti berupa pakaian.

3. Tindak Pidana Kesehatan: 8 perkara dengan barang bukti berupa ± 6.666 butir obat-obatan seperti DMP, Alprazolam, Cycotec, dan Trihexyphenidyl.

4. Perjudian: 9 perkara dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, buku ramalan, dan kertas togel.

5. Pencurian dan Penggelapan: 7 perkara.

6. Pengrusakan: 1 perkara.