Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

7. Bea Cukai: 1 perkara.

8. Narkotika: 10 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat ± 37,44654 gram.

9. Tindak Pidana Ringan: 18 perkara dengan barang bukti berupa 351 botol minuman keras seperti kawa-kawa, bir, dan congyang.

Turut dimusnahkan 14 unit handphone yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.

Bayu juga menyebutkan bahwa jumlah perkara yang ditangani tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.

“Kalau saya rasa jumlah perkara tahun ini dengan tahun lalu sama saja,” ujarnya.