DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Bahas Lima Raperda Strategis

Rapat Paripurna DPRD Demak Bahas Lima Raperda Strategis
Sumber :
  • IST

DEMAK, VIVA Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-4 dan ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Jumat 17 Januari 2025. 

Rapat ini membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari dua usulan DPRD dan tiga usulan Bupati Demak.  

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Demak tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Hj. Eisti’anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.  

Salah satu isu utama dalam rapat ini adalah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). 

Fraksi PKB menekankan pentingnya regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.  

“Kami berharap Raperda ini tidak hanya mengatur keberadaan ormas, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang memadai untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Demak,” ujar perwakilan Fraksi PKB.  

Di sisi lain, PKB juga mengingatkan perlunya penyaringan ketat terhadap ormas yang berpotensi meresahkan masyarakat.