Kampanye Kelola Sampah Mandiri, Perusahaan Swasta di Kudus Hibahkan Insinerator ke BUMDesa
- arif
“Kami ingin memastikan bahwa perangkat desa memahami aturan dalam pengelolaan anggaran, termasuk bagaimana menghindari praktik pungli yang dapat merugikan desa,” terang Famni.
Famni memaparkan, sosialisasi ini dilaksanakan bertahap di berbagai kecamatan. Dimulai dari Kecamatan Bae, Jati, Dawe hingga di Kecamatan Kota Kudus.
“Tujuan utamanya adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola desa, khususnya dalam pemanfaatan aset serta pengadaan barang dan jasa,” tukasnya.
Di sisi lain, Inspektorat Kudus menekankan prinsip 4T (Tepat Aturan, Tertib Administrasi, Tepat Sasaran dan Tepat Waktu). Prinsip tersebut sebagai pedoman kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan program desa.
Dengan prinsip ini, diharapkan pengelolaan APBDes dapat berjalan lancar tanpa kendala hukum. Edukasi kali ini juga melibatkan Inspektorat, tim Saber Pungli), Kejaksaan, Kodim dan Polres Kudus sebagai narasumber utama.