WNA Norwegia Serahkan Diri ke Imigrasi Pemalang, Overstay 60 Hari
Kamis, 6 Februari 2025 - 09:41 WIB
Sumber :
- Viva Jogja
Saat ditanya mengenai motif dan tujuan kedatangan Ali Yusuf Ahmed ke Indonesia, Washono mengatakan bahwa hal itu masih dalam tahap pendalaman.
"Untuk tujuan kedatangannya masih kami selidiki lebih lanjut. Yang jelas, sekarang dia dalam pemeriksaan kami," pungkasnya.
Kasus overstay seperti ini bukan pertama kali terjadi.
Pihak imigrasi mengimbau seluruh WNA untuk mematuhi aturan keimigrasian agar tidak terjerat sanksi hukum di Indonesia. Dugaan pelanggaran yang dilakukan Ali Yusuf Ahmed berpotensi dikenakan sanksi administratif hingga deportasi, tergantung hasil penyelidikan yang tengah berlangsung.