Kisah Cinta di Facebook Berujung Deportasi, Warga Mesir Langgar Izin Tinggal di Pemalang
- Viva Jogja
Pemalang, Viva Jogja– Kasus pelanggaran izin tinggal kembali mencuat di Pemalang setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendeportasi seorang warga negara asing asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib, pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Deportasi ini dilakukan setelah Ashraf terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya mengenai izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, mengungkapkan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara, sebuah operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di bawah kendali pusat.
"WNA asal Mesir itu terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia dan telah overstay selama 10 hari," ujarnya.
Ashraf, yang datang ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata, seharusnya meninggalkan negara ini pada 23 September 2024.
Namun, Ashraf memilih untuk tetap tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, hingga akhirnya ditemukan pihak imigrasi saat melakukan pemeriksaan di hotel tempatnya menginap di Pemalang.
"Saat ditangkap, Ashraf telah overstay selama 10 hari, atau sudah melebihi waktu tinggal yang diizinkan," jelas Washono.