Kisah Cinta di Facebook Berujung Deportasi, Warga Mesir Langgar Izin Tinggal di Pemalang

Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi WNA Mesir
Sumber :
  • Viva Jogja

Pemalang, Viva Jogja– Kasus pelanggaran izin tinggal kembali mencuat di Pemalang setelah Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Pemalang mendeportasi seorang warga negara asing asal Mesir, Androu Ashraf Ramzi Salib, pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Deportasi ini dilakukan setelah Ashraf terbukti melanggar aturan keimigrasian di Indonesia, khususnya mengenai izin tinggal yang telah habis masa berlakunya.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Washono, mengungkapkan bahwa deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara, sebuah operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di bawah kendali pusat. 

Imigrasi Segera Buka 1.074 Kuota Layanan Paspor di Car Free Day 28 Januari

"WNA asal Mesir itu terbukti melanggar aturan izin tinggal di Indonesia dan telah overstay selama 10 hari," ujarnya.

Ashraf, yang datang ke Indonesia pada 24 Agustus 2024 dengan visa wisata, seharusnya meninggalkan negara ini pada 23 September 2024. 

WNA Pemegang Visa Kunjungan Bisa Melakukan Perpanjangan Izin Tinggal Secara Online

Namun, Ashraf memilih untuk tetap tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan, hingga akhirnya ditemukan pihak imigrasi saat melakukan pemeriksaan di hotel tempatnya menginap di Pemalang.

"Saat ditangkap, Ashraf telah overstay selama 10 hari, atau sudah melebihi waktu tinggal yang diizinkan," jelas Washono. 

Halaman Selanjutnya
img_title