Tiga Perampok Sadis di Sukolilo Pati Diringkus Polda Jateng, Dalang Kejahatan Ternyata Tetangga Korban

Tampang tiga perampok sadis di Sukolilo Pati dihadirkan Polda Jateng
Sumber :
  • hms

Atas tindak kejahatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat penyidik Reskrim Polda Jateng dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.