Tiga Perampok Sadis di Sukolilo Pati Diringkus Polda Jateng, Dalang Kejahatan Ternyata Tetangga Korban
Rabu, 12 Februari 2025 - 22:18 WIB
Sumber :
- hms
Atas tindak kejahatannya tersebut, ketiga tersangka dijerat penyidik Reskrim Polda Jateng dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.