Demi Menumpuk Harta Pribadi, Pejabat Perempuan ASN di Kudus Nekat Korupsi dan Dijebloskan Tahanan
- arif
KUDUS, VIVAJogja- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus akhirnya menyeret dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pekerjaan tanah uruk proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) miliaran Rupiah.
Penetapan dua tersangka yang diduga sebagai otak kejahatan korupsi ini, setelah Kejari Kudus melakukan proses penyidikan hampir setahun lamanya.
Usai ditetapkan, kedua tersangka itu langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kudus, Selasa petang (4/3/2025).
Kedua tersangka kasus korupsi SIHT Tahun Anggaran 2023, yang ditetapkan Kejari Kudus kali ini, yaitu Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati (RKHA) dan salah satu sub-kontraktor berinisial SK.
Dengan penetapan RKHA dan SK ini, total sudah ada empat tersangka yang ditahan Kejari Kudus dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan SIHT.