Hasrat Birahinya Tak Terbendung, Pelaku Gelap Mata Cabuli Pelajar Grobogan Berulang Kali

Pelaku yang nekat mencabuli pelajar hingga ditangkap polisi
Sumber :
  • arif

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, membenarkan terjadinya pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Dari kasus itu, kami berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya pakaian milik korban,” ujar AKP Wildan kemarin.

Dihadapan polisi, pelaku mengakui mencabuli korban sebanyak tiga kali.  Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 81 jo pasal 82 Undang-Undang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.