Nekat Curi Knalpot di Dalam Bengkel, Polres Pemalang dan Warga Bekuk Dua Pelaku

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo
Sumber :
  • IST

"Alhamdulillah pengejaran membuahkan hasil, kedua tersangka berhasil diamankan di dekat simpang empat Kelurahan Beji, Taman," tambah AKBP Eko Sunaryo.

Selain mengamankan kedua tersangka, personel Polres Pemalang juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa knalpot hasil curian. 

"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutup Kapolres Pemalang