Polres Magelang Kota Ungkap Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
- IST
MAGELANG, VIVA Jogja – Polres Magelang Kota Polda Jateng berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis pertalite pada hari Sabtu, 11 Januari 2025 sekitar pukul 06.00 WIB.
Penyidik t menetapkan tiga orang tersangka berinisial M (29 tahun), EEA (23 tahun), dan HHS alias Hendo (29 tahun).
Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum, SIK, MH, menjelaskan penyidik mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry Pickup, satu unit mobil Box Isuzu Traga, dan 80 djerigen berisi sekitar 2720 liter pertalite di lokasi depan Balai Desa/Kelurahan Kebonagung, Desa Kebonagung, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.
"BBM tersebut dibeli tersangka dari Semarang seharga Rp 10.300 untuk dijual lagi di wilayah Tegalrejo, Kabupaten Magelang,"katanya, Kamis 6 Maret 2025.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota, IPTU Iwan Kristiana, SH, MH, menambahkan bahwa para tersangka telah melakukan kegiatan ini sejak Desember 2024 dan melakukan pengiriman sebanyak empat kali dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.
"Penyidik berhasil mengamankan barang bukti dan ketiga tersangka. Saat ini, kami tengah melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 80 djerigen berisi pertalite, satu unit mobil Suzuki Carry Pickup, satu unit mobil Box Isuzu Traga, serta sejumlah dokumen terkait transaksi.