Kejari Tegal Tangani Kasus Rokok Ilegal Senilai Rp2,3 Miliar, Dua Tersangka Dilimpahkan dari Bea Cukai
Jumat, 14 Maret 2025 - 04:48 WIB
Sumber :
- IST
Alternatif pasal lainnya adalah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Wuriadhi menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk upaya penegakan hukum terhadap praktik penyelundupan rokok ilegal yang merugikan negara.
“Kerugian negara akibat rokok ilegal ini sangat besar. Kami akan memproses kasus ini secara hukum untuk memberikan efek jera,” ujarnya.
Kejari Tegal juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik perdagangan rokok ilegal.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara,” pungkas Wuriadhi.