Ribuan Penerima Bansos Karanganyar Masuk Daftar Exclude karena Judi Online, Dinsos Ungkap Cara Klarifikasi

Kantor Dinsos Karanganyar (Foto VIVA Jogja)
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Ribuan penerima bantuan sosial di Kabupaten Karanganyar harus menghadapi perubahan status setelah data mereka masuk dalam daftar exclude akibat terdeteksi terkait aktivitas judi online. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai 4.631 penerima.

Namun, persoalan tersebut tidak berhenti pada masuknya nama dalam daftar pengecualian. Dinas Sosial Karanganyar masih memberikan ruang bagi penerima yang ingin memastikan atau memperbaiki status datanya melalui mekanisme klarifikasi.

Hal ini menjadi penting karena status exclude tidak hanya berkaitan dengan satu jenis program bantuan. Seluruh bansos dapat masuk dalam pendataan tersebut.

Kepala Dinas Sosial Karanganyar Junaidi melalui Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Sosial, Wondo, menjelaskan masyarakat yang terdampak dapat menempuh dua mekanisme, tergantung kondisi masing-masing.

"Ada dua cara kalau yang kami ketahui," ujar Wondo saat dibubungi VIVA Jogja, Jumat (21/8/2026). 

Bagi penerima yang merasa tidak pernah bermain judi online, persoalannya dapat diklarifikasi melalui jalur sanggahan.

Warga perlu membuat surat pernyataan bermaterai yang menerangkan bahwa dirinya tidak melakukan aktivitas judi online. Surat tersebut kemudian harus diketahui oleh pemerintah desa.

"Membuat surat pernyataan yang diketahui desa bahwa yang bersangkutan tidak judol," kata Wondo.

Dokumen yang telah disiapkan selanjutnya dapat disampaikan melalui operator desa/kelurahan atau pendamping sosial untuk dimasukkan ke dalam sistem SIKS-NG.

Setelah pengajuan dilakukan, data akan menjalani proses sesuai tahapan verifikasi. Dengan demikian, penerima yang merasa terjadi ketidaksesuaian tidak hanya bisa mempertanyakan statusnya, tetapi memiliki jalur resmi untuk memberikan penjelasan.

Sementara itu, penerima yang memang terdeteksi melakukan aktivitas judi online melalui rekening tertentu harus menjalani mekanisme berbeda.

Langkah yang harus dilakukan adalah menutup rekening bank yang terdeteksi digunakan untuk judi online.

Setelah rekening ditutup, penerima membuat surat pernyataan bermaterai dan menyiapkan bukti pendukung mengenai penutupan rekening tersebut.

"Kalau memang benar-benar judol, harus menutup rekening yang digunakan untuk judol. Kemudian membuat surat pernyataan, dan dimasukkan ke aplikasi SIKS-NG," jelas Wondo.

Pengajuan selanjutnya dapat dilakukan dengan bantuan operator desa/kelurahan atau pendamping sosial.