Kenal di Aplikasi, Pria Mengaku Brimob Bawa Kabur Motor, Dibekuk Resmob Polsek Jaten

Ilustrasi curanmor
Sumber :
  • Pixebay/VIVA Jogja

Hingga akhirnya pada hari Kamis 13 Desember 2024 sekira pukul 09.30 WIB korban berangkat ke Surabaya dengan menaiki sepeda motor, Honda Vario, Nopol N 2835 TEX, warna hitam ke Sidoharjo tepatnya di By Pas Sidoharjo untuk menemui Saputra (Gemak). 

Keduanya keduanya berangkat berboncengan, hingga tiba di wiyah Jaten Jumat (14/12) sekira pukul pukul 01.30 WIB. Dengan alasan capek, mengajak korban untuk beristirahat dulu salah satu hotel di Jaten, Karanganyar. 

Di hotel tersebut, tersangka memaksa korban untuk berhubungan badan. Jelas korban menolak, namun korban tak berdaya karena diancam pelaku. 

Setelahnya, melihat pelaku tidur, korban berupaya untuk melarikan diri dengan motor miliknya. Karena bingung korban berhenti di sebuah Minimarket di Kawasan Ngringo, Jaten.  

Sementara itu tersangka bangun dan tidak menemukan korban di kamar. Anehnya dengan diantar gojek, tersangka ke kantor polisi untuk melaporkan jika korban telah mengambil sepeda motor yang diakui miliknya itu. 

Karena pelaku tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan, lapotan tidak bisa diproses.

Tersangka meminta gojek untuk mengantarkan dirinya pulang ke Sragen dengan dalih mengambil surat kendaraan yang diakuinya berada di rumahnya di Sragen.