Kuasa Hukum Nilai Kejari Terburu Buru Tetapkan S Tersangka Pencucian Uang Bank Karanganyar

Jamal Resmi Kuasa Hukum S Tersangka Dugaan Pencucian Uang
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PUD Bank BPR Karanganyar, S sudah tunjuk pengacara.

S yang merupakan pegawai BPRS Dana Mulya Solo diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PUD Bank Karanganyar bersama dengan DS.

Namun S sendiri sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaanya. Hingga tim penyidik Kejari Karanganyar telah memasukan S dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengacara Jamal dari kantor Advokad Jamal and Partner menyatakan dirinya memperoleh kuasa dari S untuk menangani perkara yang saat ini menjeratnya.

Setelah memberikan kuasanya S tidak diketahui dimana keberadaannya.

Selain S, tim penyidik Kejari Karanganyar sudah menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar, DS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di BUMD milik Pemkab setempat.

Dengan total kerugian negara mencapai Rp. 4,3 miliar. Bahkan DS sendiri sudah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan.

Jamal selaku kuasa hukum S menanggapi tentang status S yang telah dinyatakan sebagai tersangka. Bahwa dalam Hukum Acara Pidana, dikenal asas praduga tidak bersalah.

"Yang menjelaskan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum adanya keputusan pengadilan yang menyatakan bersalah," papar Jamal kepada wartawan, Sabtu (21/9).

Dirinya menilai bahwa Kejari Karanganyar terlalu terburu-buru dan berlebihan menetapkan S sebagai tersangka dan masuk daftar pencarian orang.

Bahkan tim penyidik, telah melakukan penyitaan terhadap tiga rumah miliknya.

"Penetapan tersangka terhadap klien kami ini terlalu dini dan sangat berlebihan," terang Jamal.

Menurut Jamal kasus yang terjadi ini merupakan perkara perdata utang piutang dari Bank Karanganyar yang berdasarkan keterangan S untuk berbisnis emas.

Setelah ada pertemuan S sudah sepakat untuk mengembalikan dana tersebut.

"Hal tersebut terungkap dari hasil notulensi tanggal 1 Februari 2023 di salah satu resto di Solo. S sendiri sudah bersedia mengembalikan dana tersebut. Dan hingga saat ini S sedang mengupayakan dana untuk mengganti kerugian bank milik Pemkab tersebut," lanjutnya.

Jamal juga sampaikan sesuai ketentuan pasal 19 UU No 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan, tiada suatu pelanggaran atau kejahatanapapun diancam dengan hukuman perampasan seluruh harta kekayaan milik yang bersalah.

"Dalam pasal 2 juga disebutkan, tidak seoranglun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan, berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi satu kewajiban dalam perjanjian utang piutang," bebernya.

Sehingga atas perkara yang terjadi, pihaknya melakukan upaya hukum keperdataan pada Pengadilan Negeri Karanganyar dengan register perkara No 67/Pdt.G/2023/PN Kra tertanggal 12 September 2024.

Merujuk pada SEMA No 1 Tahun 1956 Tentang Hubungan Antara Pengadilan Perdata dan Pengadilan Pidana, dijelaskan, apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan antar dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana, dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata.

"Sehingga kami meminta pada Kejari Karanganyar sebagai penehak hukum, dapat menghormati SEMA tersebut," pungkasnya