Sengketa Tanah di Colomadu, Sertifikat Ganda Jadi Persoalan

Korban sertifikat ganda dan pengacaranya
Sumber :
  • VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Sengketa kepemilikan tanah kembali terjadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dengan terungkapnya sertifikat tanah ganda di wilayah Baturan, Colomadu. 

Buka Bersama Virtual Kapolri, Polres Karanganyar Siaga Amankan Lebaran

Kasus ini melibatkan Stephanie Tania Hartana warga Yogyakarta, yang memiliki sertifikat tanah terbitan tahun 1980, yang kini tumpang tindih dengan sertifikat terbitan tahun 2019 atas nama Joko Sudarsono.

Stephanie Tania Hartana dan Kuasa Hukumnya Slamet Riyadi mendatangi Kantor Pertanahan Karanganyar (BPN/ATR), Kamis (13/3), untuk menunjukkan bukti – bukti kepemilikan tanah di Baturan dengan nomor sertifikat 614 dan 615 seluas 660-an meter persegi yang dibuat tahun 1980.

Bea Cukai Surakarta Gagalkan Peredaran 724.000 Batang Rokok Ilegal

Kasusnya bermula saat Stevani Tania Haryana memiliki sertifikat tanah nomor 614 dan 615 seluas sekitar 660 meter persegi, diterbitkan tahun 1980.

Namun pada tahun 2019, BPN Karanganyar menerbitkan sertifikat tanah baru nomor 05267, yang sebagian areanya tumpang tindih dengan sertifikat nomor 614.

Jawa Tengah Genjot Produksi Pertanian 11 Juta Ton Menuju Lumbung Pangan Nasional

Slamet Riyadi sebut sengketa terungkap saat Stevani hendak mengurus peralihan hak waris. Sertifikat 615 dapat diproses, namun sertifikat 614 terkendala karena kepemilikan ganda.

"Bahkan sertifikat baru tersebut telah berpindah tangan beberapa kali dan bahkan dijaminkan ke sebuah lembaga keuangan," jelasnya, Kamis (13/4). 

Halaman Selanjutnya
img_title