Wahyu Agus Pramono Camat Ngargoyoso Non Aktif Tersangka Dugaan Penerima Gratifikasi Kembalikan Uang
- Ist/VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Camat Ngargoyoso Non aktif Tersangka penerima Gratifikasi, Wahyu Agus Pramono mengembalikan uang sebesar Rp 285 juta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BumDes Berjo.
Kasi Pidana Khusus Hartanto menerangkan, pengembalian uang tersebut dilakukan pada Selasa (24/8) melalui keluarganya didampingi pengacaranya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, kata Hartanto, menerima pengembalian uang tersebut dalam bentuk rupiah.
"Hari ini tanggal 24 September 2024 tersangka atas nama Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 285 juta. Pengembalian uang yang pernah diterimanya terkait kewenangannya sebagai Camat Ngargoyoso. Pengembalian tersebut di terima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, "papar Hartanto.
Ia mengatakan uang tersebut langsung dilakukan penyitaan dan di jadikan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi penyuapan atau gratifikasi.
Saat ditanya menyangkut pengembalian uang itu apakah akan merubah status tersangka dari tahanan Kejaksaan menjadi tahanan kota, Hartanto mengatakan hingga saat ini belum ada perubahaan status.
Dan tterduga tersangka penerima gratifikasi itu sendiri saat ini tengah mendapatkan perawatan intensif dokter.