Polemik Minimarket Ilegal di Karanganyar, Bupati Bentuk Tim Investigasi, DPRD Turun Tangan
- VIVA Jogja
Jogja –KARANGANYAR, VIVA Jogja - Gelombang keluhan masyarakat Karanganyar terkait ekspansi tak terkendali minimarket yang disinyalir mengabaikan ketentuan zonasi memicu respons sigap dari jajaran pimpinan daerah.
Bupati Karanganyar, Rober Christanto, mengambil inisiatif krusial dengan membentuk tim investigasi gabungan. Sinergi lintas instansi ini melibatkan DPMPTSP, Satpol PP, dan Disdag untuk mengurai kompleksitas perizinan serta operasional jaringan toko modern yang meresahkan tersebut.
Tindakan konkret ini merupakan manifestasi jawaban atas kegelisahan warga yang merasakan dampak negatif dari keberadaan toko modern di luar batas koridor Perda Nomor 17 Tahun 2009.
Situasi ini dianggap mengganggu keseimbangan lingkungan bisnis lokal dan menciptakan persaingan yang kurang sehat.
"Prioritas utama saat ini adalah menelusuri secara seksama keabsahan operasional setiap minimarket. Tim investigasi tengah bekerja intensif guna memperoleh data yang komprehensif dan akurat," ungkap Bupati Rober Christanto pada Minggu (13/4/2025), menegaskan komitmen pemerintah dalam menertibkan pelanggaran aturan tata ruang.
Kendati demikian, Bupati masih berhati-hati dalam memberikan komentar terkait potensi sanksi jika terbukti adanya penyimpangan izin operasional.
"Keputusan terkait sanksi akan kami umumkan setelah hasil final investigasi kami terima," tegasnya, mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan.
Sejalan dengan langkah eksekutif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karanganyar turut menunjukkan perhatian serius terhadap isu ini.
Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, dengan tanggap menginstruksikan Komisi A dan Komisi B untuk segera mengadakan forum klarifikasi dengan instansi terkait, yakni DPMPTSP dan Disdag.
"Saya telah menginstruksikan Komisi A dan B untuk berkoordinasi dan segera memanggil DPMPTSP serta Disdag. Kami memerlukan penjelasan mendalam mengenai mekanisme pengawasan yang diterapkan dan potensi adanya kelalaian yang memicu situasi ini," tandas Bagus Selo, menyoroti peran pengawasan legislatif.
DPRD Karanganyar menekankan urgensi transparansi dan akuntabilitas dalam menangani polemik ini.
Bagus Selo berharap tidak ada upaya saling melempar tanggung jawab antar SKPD. Lebih jauh, ia mendesak Pemkab Karanganyar untuk mengambil tindakan represif berupa penutupan paksa terhadap minimarket yang terbukti tidak memiliki izin yang sah dan beroperasi di luar batasan zonasi Perda Nomor 17 Tahun 2009.