Begini Kabar Terbaru Camat Ngargoyoso Tersangka Penerima Gratifikasi yang Tengah Dirawat di RSUD

Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Jogja

Menyangkut biaya, dr Arif menjelaskan bila seluruhnya ditanggung oleh pihak Kejaksaan.

Pasalnya, pihak BPJS menolak menanggung biaya pengobatan karena pasien tengah tersandung masalah korupsi.

"Seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh pihak Kejaksaan. BPJS menolak membayar karena pasien tengah tersandung masalah hukum, " terangnya.

Menyangkut keamanan, sepenuhnya dibawah pengawasan pihak Kejaksaan. Bahkan baik dokter maupun perawat wajib dikawal dua petugas yang ditugaskan untuk menjaga di mana terduga tersangka diawat.

Termasuk pihak keluarga yang hendak membesuk, wajib membawa surat dari Kejaksaan bila ingin menjenguk pasien.

"Semua harus mendapatkan pengawasan dari Kejaksaan. Misal ada pihak Keluarga besuk, datang ke bagian perawatan dan perawat yang akan menghubungi Kejaksaan. Kalau tidak diijinkan, kunjungan ke pasien terpaksa ditolak. Biarpun yang menjenguk keluarga, " ujarnya.

Kejaksaan Negeri Karanganyar menetapkan Wahyu Agus Pramono, Camat Ngargoyoso non aktif sebagai tersangka gratifikasi dalam kasus korupsi dan pencucian uang BumDes Berjo.