Cucu Mangkunegoro VIII Pertanyakan Komitmen Jokowi Proyek Bakti Kominfo

KPH Roy Rahajasa Yamin di pernikahan Kaesang
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

Selain menemui Jokowi secara langsung, Roy juga berulang kali melakukan perundingan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi yang membawahi Bakti Kominfo maupun Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara.

Setidaknya ada delapan kali perundingan antara Radnet dengan Kemenkominfo dan Kemenkeu. Lagi-lagi upaya tersebut tidak memberikan hasil positif.

Roy meminta Presiden Jokowi memberi perhatian kepada permasalahan ini sebelum melepas jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang.

“Semoga permasalahan kami bisa segera diselesaikan sebelum Pemerintahan Pak Jokowi berakhir dalam beberapa hari ke depan,” kata Roy.

Radnet akhirnya membawa sengketa tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Dalam putusannya tanggal 27 Juli 2017, BANI memerintahkan Bakti Kominfo membayar sebesar Rp 205,1 miliar kepada Radnet atas proyek yang telah diselesaikannya.

Tak hanya itu, BANI juga menghukum Bakti Kominfo untuk membayar bunga sebesar Rp 15,7 miliar dan selisih kurs mata uang Rp 4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB) selaku kreditur Radnet. Upaya penyelesaian lewat BANI ini pun tidak diindahkan Kemenkominfo.