Cucu Mangkunegoro VIII Pertanyakan Komitmen Jokowi Proyek Bakti Kominfo

KPH Roy Rahajasa Yamin di pernikahan Kaesang
Sumber :
  • Ist/VIVA Jogja

Tak hanya itu, saat putusan BANI ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Bank Jawa Barat (BJB) malah mengeksekusi paksa tagihan dan jaminan dari PT Radnet pada tanggal 2 Juli 2020.

“Eksekusi ini pun bisa kami katakan cacat administrasi,” kata kuasa hukum Radnet, Sri Hardimas Widajanto.

Mengutip Pasal 17 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap orang dilarang mengalihkan cagar budaya tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya kecuali dengan izin Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota sesuai dengan tingkatannya.

Tak hanya itu, pengambilalihan aset jaminan juga diwarnai intimidasi oleh pengurus dan kurator terhadap manajemen Radnet.

Bahkan eksekusi pun dilakukan dengan mengerahkan 300 personel dan 28 truk dan kendaraan dinas.

Tak cukup hanya menyita jaminan, tagihan Radnet ke Bakti Kominfo sebesar Rp 314,9 miliar juga disita BJB.

“BJB telah merampas aset rumah Bangunan Cagar Budaya Jalan Diponegoro no.10 senilai appraisal Rp.200 miliar dan uang tagihan milik Radnet serta Pak Roy, padahal utang pokoknya hanya Rp 148 miliar,” kata Hardiman.