KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada

Gubernur Bengkulu RM yang jadi tersangka KPK
Sumber :
  • VIVA Jogja/dok Setkab RI

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya pemerasan dan gratifikasi.