KPK: Gubernur Bengkulu Peras Anak Buah untuk Biaya Pilkada
Senin, 25 November 2024 - 13:51 WIB
Sumber :
- VIVA Jogja/dok Setkab RI
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya pemerasan dan gratifikasi.