Operasi Gabungan, 25 persen pengendara masih melanggar

Membagi helm SNI dalam rangka operasi gabungan di jalan provinsi
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

Dari jumlah itu, 33 diantaranya dinyatakan melanggar aturan. "Ditemukan pelanggaran administratif 10 kendaraan angkutan barang & angkutan umum karena uji kir-nya telah kadaluarsa kemudian dilakukan tindakan tilang," terang Lazuardi.

"Pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran administratif lalu lintas sebanyak 15 kendaraan dikenai tilang, pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor 7 kendaraan diberikan surat peringatan dan 1 bayar pajak kendaraan bermotor di tempat," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo, Ariadi mengatakan operasi gabungan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas.

Tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, dalam operasi ini petugas juga memberikan hadiah helm berstandar SNI bagi masyarakat yang sudah tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

"Yang melanggar tentu diproses dikenai sanksi sesuai aturan yang ada, sedangkan yang sudah tertib, tidak melanggar aturan diberikan apresiasi. Kami berikan hadiah helm bagi pengendara yang sudah disiplin tertib mentaati aturan. Karena mematuhi aturan ini bukan untuk petugas tapi untuk keselamatan masyarakat sendiri," jelas Ariadi.

Salah satu penerima hadiah, Sri Sulis Setyaningsih mengaku senang mendapatkan hadiah helm SNI.

"Alhamdulillah senang sekali. Tidak menyangka saya ya tertib-tertib saja, setiap keluar rumah apa-apa selalu komplit. Alhamdulillah dapat hadiah. Semoga kita semua selalu tertib karena kan untuk keselamatan kita semua juga," katanya.