Keraton Yogya serahkan Serat Palilah pada warga

Sri Sultan HB X menyerahkan Serat Palilah kepada warga
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Jogja, VIVA Jogja – Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, menyerahkan lebih dari 200 Serat Palilah atau izin pemanfaatan tanah Kasultanan diserahkan sebagai bentuk kepastian hukum, kepada masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman DI Yogyakarta, Selasa (11/02/2025) di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman.

Penerbit Jogja Gandeng Kedutaan Besar Irlandia Luncurkan Intermezzo Karya Sally Rooney

Dikatakan Sri Sultan HB X, penyerahan Serat Palilah ini bertujuan agar masyarakat lebih tenang dan merasa aman, dengan adanya kepastian hukum. Tanah Kasultanan Yogyakarta selama ini boleh dimanfaatkan, bahkan untuk hunian. Namun, masyarakat tidak boleh menjadikan Tanah Kasultanan sebagai hak milik, dan tidak boleh diperjual-belikan.

“Saya sampaikan selamat atas sertifikat Palilah yang diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan, yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” kata Sri Sultan HB X.

Operasi Gabungan, 25 persen pengendara masih melanggar

Dikatakan Sultan, pelayanan terhadap proses kepastian hukum bagi penggunaan Tanah Kasultanan sudah sangat mudah dilakukan. Kraton Yogyakarta sudah memberikan layanan digital sehingga memudahkan proses yang dilakukan. 

“Harapan saya surat palilah disimpan baik-baik karena bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini, sehingga perlu dijaga yang baik,” pesan Sri Sultan.

Perkuat Riset dan Inovasi, Kampus Bukan Pelaku Bisnis Pertambangan

Dengan adanya Palilah, ada jaminan rasa aman, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dan was-was, karena telah terjamin secara hukum. “Biarpun Palilah, kalo punya anak menempati kan tetap boleh. Tapi tidak bisa berubah jadi sertifikat hak milik, karena kami tidak mungkin menjual Tanah Kasultanan,”ujar Sri Sultan.

Ditambahkan Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, dalam rangka layanan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Keraton Yogyakarta bekerja sama dengan Pemda DIY, mengupayakan percepatan pelayanan izin.

Halaman Selanjutnya
img_title