Operasi Gabungan, 25 persen pengendara masih melanggar

Membagi helm SNI dalam rangka operasi gabungan di jalan provinsi
Sumber :
  • jogja.viva.co.id/Wuri D

Jogja, VIVA Jogja – Dinas Perhubungan DIY bersama lintas sektor yakni Dishub Kulonprogo, Samsat, Jasa Raharja, Polres Kulonprogo, dan Polisi Militer, menggelar operasi gabungan di jalan provinsi di wilayah Siwalan, Sentolo, Kulonprogo, tepatnya di sebelah utara flyover Ngelo, selatan Pasar Sentolo lama, pada Selasa (11/2/2025).

Disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi, operasi merupakan kegiatan rutin pengawasan di jalan provinsi. Setiap satuan bertugas melakukan pengecekan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Lazuardi menjelaskan pihaknya dari Dinas Perhubungan DIY fokus pada pemeriksaan kendaraan muatan barang memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasinya, baik administrasi maupun teknisnya.

Dalam prosesnya, kendaraan yang melintas akan diberhentikan kemudian dilakukan pengecekan adminstrasi baik STNK, SIM pengemudi, masa berlaku Uji KIR. Tidak hanya itu, petugas juga akan mengukur dimensi kendaraan angkutan barang dicocokkan dengan spesifikasi dalam Uji KIR apakah sesuai atau ada penambahan yang melanggar aturan.

Terkait bobot muatan,  dilakukan pengecekan menggunakan alat timbang khusus setiap sumbu poros terberat kendaraan angkutan barang tersebut.

"Ini langsung di cek di setiap sumbu porosnya, melebihi beban yang diperkenankan atau tidak," katanya.

Lazuardi menambahkan dalam operasi gabungan ini petugas gabungan berhasil memeriksa 81 kendaraan yang melintas, terdiri dari 47 kendaraan angkutan barang dan angkutan umum serta 34 kendaraan pribadi.

Dari jumlah itu, 33 diantaranya dinyatakan melanggar aturan. "Ditemukan pelanggaran administratif 10 kendaraan angkutan barang & angkutan umum karena uji kir-nya telah kadaluarsa kemudian dilakukan tindakan tilang," terang Lazuardi.

"Pelanggaran lainnya yaitu pelanggaran administratif lalu lintas sebanyak 15 kendaraan dikenai tilang, pelanggaran Pajak Kendaraan Bermotor 7 kendaraan diberikan surat peringatan dan 1 bayar pajak kendaraan bermotor di tempat," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kulonprogo, Ariadi mengatakan operasi gabungan ini juga menjadi sarana sosialisasi kepada masyarakat untuk senantiasa tertib berlalu lintas.

Tidak hanya memberikan sanksi bagi pelanggar, dalam operasi ini petugas juga memberikan hadiah helm berstandar SNI bagi masyarakat yang sudah tertib dan disiplin dalam berlalu lintas.

"Yang melanggar tentu diproses dikenai sanksi sesuai aturan yang ada, sedangkan yang sudah tertib, tidak melanggar aturan diberikan apresiasi. Kami berikan hadiah helm bagi pengendara yang sudah disiplin tertib mentaati aturan. Karena mematuhi aturan ini bukan untuk petugas tapi untuk keselamatan masyarakat sendiri," jelas Ariadi.

Salah satu penerima hadiah, Sri Sulis Setyaningsih mengaku senang mendapatkan hadiah helm SNI.

"Alhamdulillah senang sekali. Tidak menyangka saya ya tertib-tertib saja, setiap keluar rumah apa-apa selalu komplit. Alhamdulillah dapat hadiah. Semoga kita semua selalu tertib karena kan untuk keselamatan kita semua juga," katanya.