Keraton Yogya serahkan Serat Palilah pada warga

Sri Sultan HB X menyerahkan Serat Palilah kepada warga
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Kerjasama tersebut telah menghasilkan terbitnya izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat Palilah maupun Serat Kekancingan. Hal ini diwujudkan dalam kurun waktu dari Januari 2023 - Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat 799 palilah dan 760 serat kekancingan.

Dijelaskan, 222 palilah untuk tempat tinggal dan fasilitas umum seperti masjid dan balai pertemuan. Satu (1) serat palilah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD dan 14 palilah kepada pemerintah kelurahan Wonokerto yang digunakan sebagai agrowisata

Pemakaian tanah Kasultanan di Tunggularum telah dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut.  Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Menurut GKR Mangkubumi, luas total tanah palilah ini seluas kurang lebih 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggalarum. “Kami sangat mengapresiasi kesadaran amsyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” ujar GKR Mangkubumi.

Pemanfaatan Tanah Kasultanan ini telah sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya.

“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” jelas GKR Mangkubumi.

GKR Mangkubumi meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY untuk tetap mewaspadai penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah.