Operasi Gabungan, 25 persen pengendara masih melanggar
- jogja.viva.co.id/Wuri D
Jogja, VIVA Jogja – Dinas Perhubungan DIY bersama lintas sektor yakni Dishub Kulonprogo, Samsat, Jasa Raharja, Polres Kulonprogo, dan Polisi Militer, menggelar operasi gabungan di jalan provinsi di wilayah Siwalan, Sentolo, Kulonprogo, tepatnya di sebelah utara flyover Ngelo, selatan Pasar Sentolo lama, pada Selasa (11/2/2025).
Disampaikan Kepala Seksi Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dishub DIY Lazuardi, operasi merupakan kegiatan rutin pengawasan di jalan provinsi. Setiap satuan bertugas melakukan pengecekan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Lazuardi menjelaskan pihaknya dari Dinas Perhubungan DIY fokus pada pemeriksaan kendaraan muatan barang memastikan kendaraan sesuai dengan spesifikasinya, baik administrasi maupun teknisnya.
Dalam prosesnya, kendaraan yang melintas akan diberhentikan kemudian dilakukan pengecekan adminstrasi baik STNK, SIM pengemudi, masa berlaku Uji KIR. Tidak hanya itu, petugas juga akan mengukur dimensi kendaraan angkutan barang dicocokkan dengan spesifikasi dalam Uji KIR apakah sesuai atau ada penambahan yang melanggar aturan.
Terkait bobot muatan, dilakukan pengecekan menggunakan alat timbang khusus setiap sumbu poros terberat kendaraan angkutan barang tersebut.
"Ini langsung di cek di setiap sumbu porosnya, melebihi beban yang diperkenankan atau tidak," katanya.
Lazuardi menambahkan dalam operasi gabungan ini petugas gabungan berhasil memeriksa 81 kendaraan yang melintas, terdiri dari 47 kendaraan angkutan barang dan angkutan umum serta 34 kendaraan pribadi.