Keraton Yogya serahkan Serat Palilah pada warga
- Humas Pemda DIY
Jogja, VIVA Jogja – Sri Sultan Hamengku Buwono X didampingi GKR Mangkubumi dan Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo, menyerahkan lebih dari 200 Serat Palilah atau izin pemanfaatan tanah Kasultanan diserahkan sebagai bentuk kepastian hukum, kepada masyarakat yang menempati Tanah Kasultanan di Tunggularum, Wonokerto, Sleman DI Yogyakarta, Selasa (11/02/2025) di Gedung Serbaguna Tunggularum, Sleman.
Dikatakan Sri Sultan HB X, penyerahan Serat Palilah ini bertujuan agar masyarakat lebih tenang dan merasa aman, dengan adanya kepastian hukum. Tanah Kasultanan Yogyakarta selama ini boleh dimanfaatkan, bahkan untuk hunian. Namun, masyarakat tidak boleh menjadikan Tanah Kasultanan sebagai hak milik, dan tidak boleh diperjual-belikan.
“Saya sampaikan selamat atas sertifikat Palilah yang diterima oleh Pemda maupun warga. Mohon maaf kami tidak mungkin menjual tanah Kraton, tapi silakan kalau mau digunakan, yang penting legal, ada kepastian baik dari kami maupun dari bapak ibu semua,” kata Sri Sultan HB X.
Dikatakan Sultan, pelayanan terhadap proses kepastian hukum bagi penggunaan Tanah Kasultanan sudah sangat mudah dilakukan. Kraton Yogyakarta sudah memberikan layanan digital sehingga memudahkan proses yang dilakukan.
“Harapan saya surat palilah disimpan baik-baik karena bentuk kepastian hukum bagi Bapak Ibu untuk tinggal di sini, sehingga perlu dijaga yang baik,” pesan Sri Sultan.
Dengan adanya Palilah, ada jaminan rasa aman, sehingga masyarakat tidak merasa terbebani dan was-was, karena telah terjamin secara hukum. “Biarpun Palilah, kalo punya anak menempati kan tetap boleh. Tapi tidak bisa berubah jadi sertifikat hak milik, karena kami tidak mungkin menjual Tanah Kasultanan,”ujar Sri Sultan.
Ditambahkan Kawedanan Hageng Punakawan (KHP) Datu Dana Suyasa, GKR Mangkubumi, dalam rangka layanan izin pemanfaatan Tanah Kasultanan, Keraton Yogyakarta bekerja sama dengan Pemda DIY, mengupayakan percepatan pelayanan izin.
Kerjasama tersebut telah menghasilkan terbitnya izin penggunaan Tanah Kesultanan baik berupa serat Palilah maupun Serat Kekancingan. Hal ini diwujudkan dalam kurun waktu dari Januari 2023 - Februari 2025, dengan hasil sebanyak 1550 surat 799 palilah dan 760 serat kekancingan.
Dijelaskan, 222 palilah untuk tempat tinggal dan fasilitas umum seperti masjid dan balai pertemuan. Satu (1) serat palilah diserahkan kepada pemerintah Kabupaten Sleman untuk pengembangan RSUD dan 14 palilah kepada pemerintah kelurahan Wonokerto yang digunakan sebagai agrowisata
Pemakaian tanah Kasultanan di Tunggularum telah dimulai pada 1962, usai bencana erupsi yang mengakibatkan terisolasinya daerah tersebut. Tanah Kasultanan yang saat itu berupa oro-oro, dipergunakan oleh masyarakat untuk hunian, atas palilah dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Menurut GKR Mangkubumi, luas total tanah palilah ini seluas kurang lebih 75.450 meter persegi di Padukuhan Tunggalarum. “Kami sangat mengapresiasi kesadaran amsyarakat untuk mengurus serat palilah tersebut,” ujar GKR Mangkubumi.
Pemanfaatan Tanah Kasultanan ini telah sesuai dengan amanat Perdais Nomor 1 Tahun 201, bahwa Tanah Kasultanan sebesar-besarnya ditujukan untuk kepentingan sosial masyarakat, dan pengembangan budaya.
“Pelayanan izin penggunaan tanah harus selesai, baik yang digunakan untuk kepentingan umum, maupun hunian pribadi. Salah satu penyelesaiannya adalah dengan cara mengembalikan anggaduh, dan memberikan nilai manfaat bagi pemerintah kalurahan,” jelas GKR Mangkubumi.
GKR Mangkubumi meminta dukungan teknis dan fasilitasi dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang se-DIY untuk tetap mewaspadai penyalahgunaan tanah Kasultanan tanpa seizin Keraton Yogyakarta secara resmi dan sah.