Kata Senator Yogyakarta Gus Hilmy Soal Putusan MK, Ini Kemunduran Bangsa
- jogja.viva.co.i.id/Cahyo Purnomo
Jogja –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Almas Tsaqibbirru Re A, mahasiswa asal Surakarta, mengenai uji materi undang-undang terkait batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, Senin 16 Oktober 2023.
Mengenai putusan MK ini senator atau anggota DPD RI dari Yogyakarta Hilmy Muhammad yang biasa disapa Gus Hilmy angkat bicara. Gus Hilmy menilai keputusan MK ini mendapatkan respons negatif dari berbagai pihak karena ada dua permohonan yang nyaris sama tetapi memiliki keputusan yang berbeda.
Terkait putusan itu, Gus Hilmy tersebut mengaku kecewa. Hal ini dikarenakan dalam putusan MK ini ada semacam motif tertentu di belakangnya.
"Ini bukan sekadar putusan atas suatu perkara, tapi ada motif tertentu. Sebagai keputusan MK, kita hormati, kita apresiasi," kata Gus Hilmy, Selasa 17 Oktober 2023.
"Kita merasa seperti ada udang di balik batu, ya. Dalam bahasa Arab, kalimatu haqqin yuradu bihal bathil, keputusannya benar tapi untuk maksud yang tidak pas," sambung anggota Komite I DPD RI tersebut.
Kekecewaan tersebut, lanjut Gus Hilmy, seperti negara yang sedang dipermainkan untuk tujuannya sendiri. Hal ini pun dianggap Gus Hilmy merusak independensi MK.
"Ini kok negara seperti dipermainkan. Permainan yang vulgar pula. Punya tujuan yang semestinya belum waktunya, tetapi dipaksakan melalui cara-cara dan menggunakan instrumen negara agar terlihat benar. Kalau memang belum waktunya, mengapa harus dipaksakan?" lanjut Gus Hilmy.