Penerimaan Negara dari Pajak Banyak Bocor, Ini Solusinya

Anggota DPD RI Cholid Mahmud dan Dosen UGM Indra Bastian
Sumber :
  • Istimewa

Jogja – Penerimaan pajak di Indonesia sering bocor. Hal tersebutterjadi ternyata karena berbagai masalah yang menjadi kendala, diantaranya, tak optimalnya kinerja Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) untuk audit kinerja dan audit penerimaan pajak.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Digitalisasi Pajak Lewat Apresiasi Wajib Pajak

Anggota MPR Cholid Mahmud mengatakan, Indonesia memiliki sumber pendapatan negara dari pajak. Pada APBN 2023 sebesar Rp3.000-an triliun, hampir Rp2.000-an triliun dari pajak, sisaanya berasal dari non pajak Rp400 triliun dan sektor-sektor lain.

Menurut dia, di antara negara Asia Tenggara, tax rasio Indonesia paling rendah. Saat ini baru di angka 10 persen, di Filipina 17 dan Thailand 16.

img_title Pemkot Yogyakarta dan BPD DIY Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

"Jika Indonesia tax rasio-nya bisa 15 persen saja, dapat dari pajak sudah Rp3.000 triliun bahkan bisa melebihi APBN 2023 ini. Indonesia tidak perlu utang lagi," katanya dalam diskusi bertema Pajak sebagai Instrumen Keuangan Negara Membangun Kesejahteraan di Slema, Yogyakarta, Rabu, 19 April 2023.

Anggota DPD dari Dapil DIY ini mengungkapkan, Indonesia punya titik rawan terbesar keuangan negara bukan pada pembelajaan negara, tetapi pada sektor pendapatan atau penerimaan pajak. "Sektor pendapatan ini yang paling rentan berbagai penyimpangan. Kasus Rafael Alun Trisambodo hanya sedikit contoh kecil saja," ungkapnya.

img_title Pajak Rumah Kontrakan Diperketat, Ekonom UMY Ingatkan Risiko bagi Penyewa

Menurut dia, titik lemah adanya penyimpangan salah satunya karena BPK tidak bisa mengaudit penerimaan pajak. BPK hanya bisa mengaudit setelah pajak masuk menjadi kas negara.

 "Saya dulu pernah di Komisi IV pernah DPD RI, pernha mengajukan usulan revisi UU BPK tapi ditolak," ungkapnya.

Dia mengatakan, jika BPK diperkuat seharusnya punya potensi pendapatan yang jauh lebih besar dari yang sekarang ini. Penyimpangan dlaam belanja negara sangat kecil, karena aturan belanja negara sudah sangat bagus. "Risiko penyimpangan terbesar pada pendapatan," tegasnya.

Dosen jurusan Akuntansi FEB-UGM Indra Bastian mengatakan, pendapatan dari pajak di Indonesia sering bocor sudah saatnya segera melakukan reformasi UU 17/2023 tentang Keuangan Negara dan UU 15/2024 tentang Pemeriksaan Pertanggungjawaban. "Itu sudah saatnya diubah, harus menjadi the last accountablitity, penangung jawab akhir keuangan pemerintah," ungkapnya.

Menurut dia, seharusnya potensi pajak di Indonesia bisa lebih dari Rp3.000 trilun. "Karena BPK tidak bisa difungsikan secara maksimal untuk mengidentifikasi data tidak bisa dicatata sebagai sumber keuangan negara. Regulasi kita belum bisa menjangkau itu," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
img_title