Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil, Suami Istri Disekap Pengusaha di Sleman

Kasus penyekapan suami istri di Sleman
Sumber :
  • Jogja.viva.co.id/cahyo edi

Jogja –Petugas kepolisian dari Polda DIY menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual. Lima tersangka ini terdiri dari empat pria dan seorang perempuan. 

Lima orang tersangka ini berinisial MSH (43), AS (48) yang beralamatkan di Kabupaten Sleman, selain itu adapula tersangka berinisial YR (36) dan ARD (23) yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Sementara satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial MM (41) yang merupakan istri tersangka MSH.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban berinisial MSE ke Polda DIY pada Desember 2023 lalu.

Endri menerangkan ada dua lokasi kejadian yaitu disebuah rumah di daerah Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman dan satu lagi berada ditempat kos yang ada di daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.

Endri menerangkan korban dan tersangka ini saling mengenal satu sama lainnya. Tersangka MSH dan korban MSE ini menjalin kerjasama jual beli mobil pada Juni 2023 lalu. Nilai investasinya, lanjut Endri, mencapai Rp.1,2 miliar.

"Korban ini sejak Agustus 2023 tidak lagi memberikan keuntungan bisnis jual beli mobil kepada tersangka MSH. Padahal nilai investasi MSH ke korban mencapai Rp 1,2 miliar," kata Endri, Rabu 7 Februari 2024 di Mapolda DIY.

Endri menerangkan pada 12 Oktober 2023, atas perintah tersangka MSH, tersangka berinisial YR dan AS datang ke rumah korban. Endri menyebut saat itu kedua tersangka meminta paksa barang milik korban yaitu sertifikat tanah, perhiasan, Kartu Keluarga, KTP dan kunci mobil. Barang milik korban ini diambil sebagai jaminan atas hutang korban terkait investasi jual beli mobil.