Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Periksa 118 Bus Angkutan Pariwisata Selama Libur Imlek
- Istimewa: dok. Humas Ditjen Perhubungan Darat
Ahmad Yani menegaskan pihaknya tidak tinggal diam pada bus pariwisata yang tidak memenuhi persyaratan administrasi. Pihaknya akan menindaklanjuti dengan melakukan pembinaan dan pemanggilan pimpinan perusahaan untuk klarifikasi dan pemberian sanksi adminsitratif sesuai dengan ketentuan berlaku.
"Kegiatan ini merupakan wujud pelayanan Ditjen Hubdat dalam memberi pengawasan demi menciptakan transportasi yang selamat. Kami berharap dengan adanya sosialisasi dan pengawasan seperti ini semua pemilik angkutan wisata dapat memprioritaskan aspek keselamatan dan keamanan pengguna angkutan umum," terang Ahmad Yani.
Ahmad Yani menjabarkan untuk kasus kecelakaan yang melibatkan angkutan pariwisata pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pimpinan Perusahaan Otobus (PO) yang terlibat kecelakaan.
Pemanggilan ini, kata Ahmad Yani untuk mengklarifikasi terkait manajemen keselamatan yang diterapkan oleh perusahaan, seperti pemeliharaan, jam kerja pengemudi, sistem manajemen keselamatan dan perizinan yang dimiliki.
“Perusahaan otobus (PO) tersebut juga akan diberikan pembinaan berupa sanksi administratif meliputi pembekuan izin dan pengembangan usaha," urai Ahmad Yani.
Ahmad Yani menambahkan ke depan, Ditjen Perhubungan Darat juga mengundang stakeholders terkait secara terbatas, seperti Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Praktisi Transportasi dan unit kerja internal terkait untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang harus diterapkan.