Inisiasi DPR RI Rizal Bawazier Resmi Berlaku! Truk Besar Dilarang Melintasi Pusat Kota Pekalongan dan Batang
- IST
BATANG, VIVA Jogja - Inisiasi anggota DPR RI Rizal Bawazier agar pemerintah tegas dalam menata arus lalu lintas di wilayah Batang dan Pekalongan akhirnya terwujud.
Pada tanggal 20 Maret 2025, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan surat Dirjen Perhubungan Darat No AJ.903/1/5/DRJD/2025 tentang pembatasan truk besar melintasi pusat kota.
Aturan ini telah dinantikan bertahun-tahun oleh masyarakat setempat, yang selama ini kerap menghadapi kemacetan, kerusakan jalan, dan risiko kecelakaan akibat truk-truk besar.
"Alhamdulillah, hari ini merupakan hari yang sangat penting bagi kami. Aturan ini telah kami tunggu lama untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, risiko kecelakaan, dan kerusakan jalan di pusat kota," ujar Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, Kamis 20 Maret 2025.
Pembatasan ini berlaku untuk truk dengan sumbu tiga atau lebih, truk gandeng, truk tronton, dan sejenisnya.
Tahap awal pembatasan akan diberlakukan mulai 20 Maret hingga 30 April 2025, setiap hari dari pukul 05.00 hingga 21.00.
Setelah melalui evaluasi, mulai 1 Mei 2025, pembatasan akan berlaku selama 24 jam penuh.