Pengusaha EO Yogya Terjerat Kasus Manipulasi Pajak

Kejari Yogya tangani kasus manipulasi pajak pengusaha
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Seorang pengusaha event organizer (EO) bersama konsultan pajaknya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp3 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial JBA, direktur sebuah CV yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara, serta YAP, seorang perempuan yang berperan sebagai konsultan pajak sekaligus pihak yang mengelola kewajiban perpajakan perusahaan tersebut. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 26 November 2025.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya manipulasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Menurutnya, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai sekurang-kurangnya Rp774 juta. Angka tersebut kemudian membengkak karena adanya sanksi berupa denda tiga kali lipat pokok pajak, sehingga total kerugian negara mencapai Rp3,09 miliar.

Modus yang digunakan para tersangka cukup sistematis. Perusahaan yang dipimpin JBA diduga tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari hingga Oktober 2018. Kemudian, pada November hingga Desember 2018, perusahaan tersebut tetap menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan memungut PPN dari klien namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

Dalam proses penyidikan, YAP disebut turut menerima dana pajak dari CV GSI, tetapi tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindak pidana perpajakan dilakukan secara bersama-sama. Untuk memulihkan kerugian negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka, termasuk tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan bermotor.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, ia menambahkan bahwa perkara perpajakan memiliki karakteristik khusus. Apabila tersangka melunasi kewajiban pajak beserta sanksinya, maka proses penahanan bisa saja tidak dilakukan, meski persidangan tetap berjalan.

Hartono menjelaskan bahwa mekanisme hukum dalam perkara pajak memungkinkan hakim untuk langsung menetapkan putusan apabila kerugian negara telah dikembalikan. Dengan demikian, meski proses hukum tetap berlangsung, tersangka bisa terbebas dari penahanan.