Belum ada Tersangka dalam Kasus Dana Hibah Pariwisata Sleman
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
Jogja, VIVA Jogja- Sejak kasus dugaan penyimpangan dana hibah pariwisata di Kabupaten Sleman bergulir pada tahun anggaran 2020, hingga kini tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY belum mengumumkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Diketahui, dana hibah pariwisata yang disalurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) ke Kabupaten Sleman, dengan total pagu anggaran tahun anggaran 2020 senilai Rp 68,5 miliar. Jumlah tersebut, ditransfer dari kas negara ke kas daerah senilai Rp 49.711.272.645-.
Anggaran tersebut ditransfer dua tahap dan disalurkan kepada pelaku wisata saat pandemi Covid-19.
Sementara penerima dana hibah, personal, kelompok desa wisata maupun objek wisata, sebanyak 244 kelompok dengan nilai anggaran yang disalurkan Rp 17,1 miliar.
Sedang untuk Industri pariwisata berupa 92 hotel dan 45 restoran senilai Rp 27,5 miliar, yang digunakan untuk sosialisasi dan implementasi program CHSE, dukungan revitalisasi sarana dan prasarana kebersihan, keindahan dan keamanan serta pengawasan penerapan prokes bagi 40 usaha jasa pariwisata senilai Rp177,9 juta, dan 1,5 persen dari total dana hibah Pariwisata dimanfaatkan sebagai biaya operasional dan review aparat pengawas internal pemerintah (APIP) senilai Rp 921,3 juta.
Dalam pelaksanaan penyaluran dana hibah tersebut, diperoleh peristiwa pidana sehingga melakukan proses penyelidikan sejak awal tahun 2023. Jaksa PN Sleman kemudian menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan per bulan April 2023, dengan perhitungan kerugian negara mencapai Rp10 miliar.
Kasipenkum Kejati DIY, Herwatan, Selasa (1/10/2024) menjelaskan, timnya terus melakukan penelusuran dan pengungkapan perkara tersebut, termasuk kembali menelusuri keterangan saksi-saksi