Kawasan Tanpa Rokok Harus Miliki Ruang Merokok yang layak
- jogja.viva.co.id/ Fuska SE
Jogja, VIVA Jogja - Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Malioboro bukan untuk memusuhi perokok dan rokok itu sendiri, sebab dari sebuah batang rokok, ada nilai sumbangan ke negara.
Namun peraturan itu dipandang diskriminatif terhadap kaum perokok, sebab ruang untuk merokok sangat minim dan kondisinya jauh dari layak.
Begitulah yang terungkap dalam diskusi Bersama Calon Wakil Walikota Yogya Singgih Raharjo dan pengamat kebudayaan, Haryadi Baskara, serta Dwijo Suyono selaku moderator, Sabtu (05/10/2024).
Haryadi mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, keresahan masyarakat tembakau di Indonesia semakin meningkat seiring dengan munculnya berbagai peraturan pemerintah yang dianggap merugikan sektor pertembakauan. Salah satu peraturan yang menjadi sorotan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan yang mengandung pasal-pasal yang membatasi penggunaan dan distribusi produk tembakau.
Para petani dan pekerja tembakau mengalami dampak secara langsung dari peraturan tersebut, jutaan masyarakat yang bergantung pada sektor ini sangat membutuhkan perhatian dan komitmen dari pemerintah.
Singgih juga membenarkan bahwa perokok juga memiliki hak untuk menikmati ruang publik, untuk itu perlu adanya ruang-ruang merokok yang layak di Lokasi-lokasi KTR tersebut. “Harus ada keseimbangan antara kedua hak, ini adalah tantangan yang dihadapi oleh banyak kebijakan publik.
Mungkin salah satu solusi yang bisa dipertimbangkan adalah menyediakan area khusus merokok yang terpisah dan dilengkapi dengan fasilitas yang memadai,” katanya.