HARKORDIA 2024, Kejari Demak Raih Penghargaan Tindak Pidana Khusus Terbaik
- Viva Jogja
DEMAK, Viva Jogja – Dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak meraih penghargaan bergengsi sebagai Satuan Kerja Berkinerja Terbaik dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus dengan peringkat III, pada saat Rapat Kerja Daerah (RAKERDA) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Hotel Novotel Semarang.
Kepala Kejari Demak, Hendra Jaya Atmaja, menyampaikan rasa bangga dan syukur atas capaian tersebut.
“Penghargaan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memberantas korupsi di wilayah Demak. Semoga ini memotivasi kami untuk terus memberikan yang terbaik,” ucap Hendra kepada wartawan, Selasa (10/12).
Kinerja Unggulan Kejari Demak
Sepanjang tahun 2024, Kejari Demak berhasil menunjukkan kinerja signifikan dalam menangani kasus tindak pidana khusus, di antaranya:
1. Penyelidikan
- Dugaan korupsi pembangunan GOR Desa Bungo, Kecamatan Wedung (2020-2023).
- Dugaan penyalahgunaan APBDes Desa Grogol, Kecamatan Karangtengah (2022-2023).
- Dugaan korupsi oleh Kepala Desa Sidomulyo, Kecamatan Dempet, terkait pengelolaan pasar (2023).
- Dugaan penyimpangan kredit di PT BPR BKK Demak (2020-2023).
2. Penyidikan
- Kasus pembangunan GOR Desa Bungo TA 2020-2023 dengan tersangka mantan Kepala Desa Slamet dan mantan Bendahara Desa Sulhadi. Kerugian negara mencapai Rp588 juta.
- Kasus penyalahgunaan APBDes Desa Grogol TA 2022-2023 dengan tersangka mantan Kepala Desa Ainur Rofi, kerugian negara mencapai Rp444 juta.
- Kasus Penyalahgunaan APBDes Desa Grogol dengan tersangka mantan Kepala Desa Ainur Rofi. Kerugian negara Rp444 juta.
3. Penuntutan dan Eksekusi
- Penyalahgunaan APBDes Desa Karangrowo (2015-2016) oleh Ahmadun dengan kerugian Rp495 juta.
- Korupsi pembangunan GOR Desa Bungo yang melibatkan dua terdakwa, Slamet dan Sulhadi.
- Korupsi pengadaan tanah untuk TPA di Desa Berahan Kulon dengan dua terpidana, Kristina Sugiyarti dan Supriyono.
4. Pengembalian Kerugian Negara
- Terpidana Kristina Sugiyarti dan Supriyono mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar atas kasus TPA.
- Terpidana Ahmadun mengembalikan Rp100 juta dari kasus penyalahgunaan uang sewa kios pasar Desa Wonosekar.
5. Asset Tracing
Kejari Demak juga aktif melakukan pelacakan aset milik terpidana terkait perkara korupsi dan cukai. Beberapa aset, seperti tanah dan rumah, berhasil disita dari terpidana Abdul Wahid dan Dedi Irwansah selanjutnya akan dilakukan lelang dan hasilnya untuk membayar uang pengganti/denda
Hendra Jaya Atmaja menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam penegakan hukum, khususnya di Kabupaten Demak. Penghargaan ini menegaskan komitmen Kejari Demak dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Ini adalah hasil kerja keras seluruh tim. Ke depan, kami bertekad memperkuat sinergi dengan berbagai pihak untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan transparan,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Demak, Samsul Sitinjak,SH.,MH. menambahkan bahwa Kejari Demak akan terus melakukan penindakan dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi baik yang melibatkan kepala desa, ASN maupun OPD oleh karena itu kami sangat berharap peran aktif dari masyarakat,LSM, media untuk segera melaporkan ke Kejari demak apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Kerja keras seluruh tim dalam penyelidikan, penyidikan, hingga pengembalian kerugian negara menjadi poin unggulan yang membuat capaian kinerja kami diakui pada tahun ini," pungkasnya.