Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana

Kejaksaan Negeri Demak
Sumber :
  • Viva Jogja

DEMAK, Viva Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis 12 Desember 2024.

Ditreskrimsus Polda Jateng Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Salatiga

Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Kejari Demak, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo.

Bayu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari semester II tahun ini dan telah dipastikan inkracht.

HARKORDIA 2024, Kejari Demak Raih Penghargaan Tindak Pidana Khusus Terbaik

“Sebelum pemusnahan, kami pastikan dulu terkait barang bukti apakah sudah inkracht atau masih dalam proses banding. Jika masih dalam upaya hukum, barang tersebut kami pisahkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi dan kinerja bidang pemulihan aset serta barang rampasan.

Kajari Demak Tegaskan Sadar Hukum dalam Kelola Dana Desa Hidarkan Kades Masuk Bui

“Pemusnahan ini bukti kerja kami dalam menangani perkara yang telah selesai secara hukum,” tegas Bayu.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain:

Halaman Selanjutnya
img_title