Oknum Polwan Polres Brebes Jalani Sidang Etik
- VIVA Jogja/istimewa
Brebes, VIVA Jogja - Kasus perselingkuhan yang menyeret oknum Polwan Polres Brebes, yakni Briptu UF, akhirnya bergulir ke persidangan Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Sidang digelar Polres Brebes pada 17 Desember 2024, dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Dodiawan. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi Bripka A, yakni sebagai pelapor yang juga suami terlapor Briptu UF.
Selain Bripka A, sidang juga menghadirkan 5 orang saksi. Majelis hakim juga memanggil 2 orang saksi dari pihak Briptu UF, yaitu Dani (pelaku perselingkuhan) dan adiknya Bahtiar Riski, namun tidak hadir.
Lima orang saksi dari Bripka A memaparkan kejadian penggrebekan dan bukti pendukung, yakni video penggrebekan. Keterangan para saksi dilakukan mulai pukul 09.00 hingga 14.30 WIB.
Dalam keterangan dan video dipastikan bahwa Dani berada rumah dalam kamar dengan Briptu UF, yang masih berstatus istri pelapor Bripka A.
Lima orang saksi menyatakan kesaksian mereka bahwa dua orang saksi, yakni Dani dan adiknya ada di lokasi saat penggerebekan.
"Keterangan ditu dikuatkan oleh bukti video penggerebekan bahwa kedua terlapor yakni Briptu UF dan Dani ada di dalam rumah, sedangkan anak (dari terlapor dan pelapor) sedang tidur,” ujar Kuasa Hukum Bripka A, Suskoco SH, kepada wartawan, seusai sidang.