Drama Penyegelan TPA Berakhir, Anggota DPR RI Mustofa Rayu Warga Tanjungrejo Kudus
Minggu, 26 Januari 2025 - 07:42 WIB
Sumber :
- Arif/Viva Jogja
Merespon tuntutan massa, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil, akhirnya memutuskan paguyuban bentor bisa membuang sampah sementara di gudang milik dinas terkait.
Halil juga meminta seluruh paguyuban bentor mengangkut membawa sampah ke gudang milik instansi yang dipimpinnya.
Namun dengan syarat, paguyuban memilah terlebih dahulu sampah organik dan nonorganik.