Drama Penyegelan TPA Berakhir, Anggota DPR RI Mustofa Rayu Warga Tanjungrejo Kudus

Paguyuban bentor sampah berunjuk rasa
Sumber :
  • Arif/Viva Jogja

Merespon tuntutan massa, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Kabupaten Kudus, Abdul Halil, akhirnya memutuskan  paguyuban bentor bisa membuang sampah sementara di gudang milik dinas terkait. 

Bencana Banjir di Kudus Mencekam, 2539 Warga Dua Kecamatan Mengungsi

Halil juga meminta seluruh paguyuban bentor mengangkut membawa sampah ke gudang  milik instansi yang dipimpinnya.  

Namun dengan syarat, paguyuban memilah terlebih dahulu sampah organik dan nonorganik. 

Kerap Dikeluhkan Mahasiswa, UMK Kudus Migrasi Website Kampus